Website Resmi Bappeda Purwakarta

Rabu, 28 Desember 2016

Sambutan Kepala BAPPEDA Kabupaten Purwakarta

SAMBUTAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)

KABUPATEN PURWAKARTA

Assalamualaikum Wr. Wb,
Sampurasun

Segala puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, bahwasanya kami dapat menyelesaikan website resmi �Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purwakarta tepat pada waktunya. Website ini merupakan salah satu upaya menginformasikan, mensosialisasikan berbagai aspek pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan kepada masyarakat luas secara elektronik.

Website Bappeda Kabupaten Purwakarta ini dikemas sedemikian rupa, tidak hanya gambaran secara umum mengenai Bappeda Kabupaten Purwakarta, akan tetapi menyangkut semua aspek program dan kegiatan pembangunan dari mulai proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi serta capaian keberhasilan pembangunan, sehingga dapat menjadi sumber data dan informasi bagi semua stakeholders dan masyarakat pada umumnya.

Terlepas dari semua itu, website Bappeda Kabupaten Purwakarta hanya merupakan sebuah sarana informasi, kami menyadari bahwa web ini masih perlu terus dikembangkan, namun kehadiran website ini diharapkan dapat menjembatani serta memfasilitasi semua data dan informasi yang diperlukan, serta diharapkan memberikan manfaat dan sumbangsih berarti bagi pembangunan Kabupaten Purwakarta guna mensejahterakan masyarakatnya menuju Digjaya Purwakarta.

Akhirnya kami ucapkan selamat mengapresiasi, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Amin ya Robbal�alamin.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

KEPALA BAPPEDA KABUPATEN PURWAKARTA

Ir. H. TRI HARTONO, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19620202 198903 1 011

 

Visi dan Misi BAPPEDA Kabupaten Purwakarta

Visi (Dalam Rencana Strategik Tahun 2011-2013) :

�Sebagai lembaga perencana yang senantiasa meningkatkan kualitas perencanaan yang terintegrasi, terkendali melalui dukungan sumber daya yang berlandaskan pada IPTEK dan kearifan lokal�.

Misi (Dalam Rencana Strategik Tahun 2011-2013) :

  1. Meningkatkan kualitas dan eksitas institusi perencana pembangunan dalam mewujudkan produk perencanaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
  2. Meningkatkan kualitas SDM Aparatur Perencana dalam rangka menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas.
 

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA Kabupaten Purwakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perencanaan pembangunan semua fungsi pemerintahan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan serta mengusahakan keterpaduan antara perencanaan nasional, regional dan daerah.

Tugas pokok dan fungsi BAPPEDA berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 diantaranya adalah :

  1. Pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah.
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan tata ruang daerah.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
  4. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  5. Penyusunan Arah Kebijakan Umum APBD.
  6. Pengkoordinasian rencana pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.

Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BAPPEDA Kabupaten Purwakarta sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2008

Kepala BAPPEDA

Tugas Pokok :
Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana pembangunan daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  3. pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  5. pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat Badan, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana, bidang sosial budaya serta bidang penelitian dan statistik;
  6. pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan Badan;
  7. pembinaan pegawai di lingkungan Badan.

Sekretariat BAPPEDA, Sekretaris BAPPEDA

Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian Badan.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan� koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.

Subbagian Program

Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan Badan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan.

Subbagian Keuangan

Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Badan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  2. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Bidang Fisik dan Prasarana
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, penataan ruang dan lingkungan hidup.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana.

Subbidang Infrastruktur Wilayah

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, dan pariwisata.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah.

Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok :
Merumuskan� perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang penataan ruang, lingkungan hidup, energi dan sumberdaya mineral.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup.

Bidang Sosial Budaya
Kepala Bidang Sosial Budaya

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan pembangunan, kepemudaan dan olahraga, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan aset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, perpustakaan dan ketransmigrasian.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya.

Subbidang Pendidikan, Agama dan Kesehatan

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial dan kebudayaan.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan.

Subbidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan aset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, kearsipan, perpustakaan, dan ketransmigrasian.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Bidang Ekonomi
Kepala Bidang Ekonomi

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, penanaman modal, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, ketahanan pangan, industri, perdagangan, pendapatan, keuangan dan badan usaha milik daerah.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi.

Subbidang Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, ketahanan pangan, industri dan perdagangan.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi.

Subbidang Penanaman Modal, Pendapatan, Keuangan dan BUMD

Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD.

Fungsi :

  1. Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
  4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD.

Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik
Kepala Bidang Litbang dan Statistik

Tugas Pokok :
Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penelitian tentang permasalahan strategis daerah;
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem perencanaan pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi penelitian, pengembangan, dan pengendalian pembangunan daerah serta statistik.

Subbidang Pengendalian dan Evaluasi

Tugas Pokok :
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pelaksanaan penyusunan laporan kinerja pembangunan daerah;

Subbidang Litbang dan Statistik

Tugas Pokok :
Melaksanakan penelitian, pengembangan, serta pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penelitian� permasalahan strategis daerah;
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem perencanaan pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah dan statistik;

 
Ingat saya
You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.

Pembangunan di Kab. Purwakarta yang paling menonjol saat ini :
 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini339
mod_vvisit_counterKemarin344
mod_vvisit_counterMinggu ini1509
mod_vvisit_counterMinggu lalu2757
mod_vvisit_counterBulan ini10275
mod_vvisit_counterBulan lalu9382
mod_vvisit_counterSemuanya1579640

Sedang Online : 1
IP Anda 207.241.231.143
MOZILLA 5.0,
Sekarang: Des 28, 2016
"Klik pada Kolam untuk memberi pakan Ikan"