Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perencanaan pembangunan semua fungsi pemerintahan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan serta mengusahakan keterpaduan antara perencanaan nasional, regional dan daerah.
Tugas pokok dan fungsi BAPPEDA berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 diantaranya adalah :
- Pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah.
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan tata ruang daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Penyusunan Arah Kebijakan Umum APBD.
- Pengkoordinasian rencana pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BAPPEDA Kabupaten Purwakarta sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2008
Kepala BAPPEDA
Tugas Pokok :
Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan daerah;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah;
- pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
- pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat Badan, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana, bidang sosial budaya serta bidang penelitian dan statistik;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan Badan;
- pembinaan pegawai di lingkungan Badan.
Sekretariat BAPPEDA, Sekretaris BAPPEDA
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian Badan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan� koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
Subbagian Program
Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan Badan.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan.
Subbagian Keuangan
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Badan.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Bidang Fisik dan Prasarana
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, penataan ruang dan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang fisik dan prasarana.
Subbidang Infrastruktur Wilayah
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, dan pariwisata.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang infrastruktur wilayah.
Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok :
Merumuskan� perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang penataan ruang, lingkungan hidup, energi dan sumberdaya mineral.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Bidang Sosial Budaya
Kepala Bidang Sosial Budaya
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan pembangunan, kepemudaan dan olahraga, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan aset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, perpustakaan dan ketransmigrasian.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang sosial budaya.
Subbidang Pendidikan, Agama dan Kesehatan
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial dan kebudayaan.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pendidikan, agama dan kesehatan.
Subbidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan aset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, kearsipan, perpustakaan, dan ketransmigrasian.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Bidang Ekonomi
Kepala Bidang Ekonomi
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, penanaman modal, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, ketahanan pangan, industri, perdagangan, pendapatan, keuangan dan badan usaha milik daerah.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang ekonomi.
Subbidang Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, ketahanan pangan, industri dan perdagangan.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi.
Subbidang Penanaman Modal, Pendapatan, Keuangan dan BUMD
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD.
Fungsi :
- Perumusan rencana pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penanaman modal, pendapatan, keuangan, dan BUMD.
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik
Kepala Bidang Litbang dan Statistik
Tugas Pokok :
Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Pelaksanaan penelitian tentang permasalahan strategis daerah;
- Pelaksanaan pengembangan sistem perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penelitian, pengembangan, dan pengendalian pembangunan daerah serta statistik.
Subbidang Pengendalian dan Evaluasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan laporan kinerja pembangunan daerah;
Subbidang Litbang dan Statistik
Tugas Pokok :
Melaksanakan penelitian, pengembangan, serta pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Pelaksanaan penelitian� permasalahan strategis daerah;
- Pelaksanaan pengembangan sistem perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pembangunan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah dan statistik;
�